Parapuan.co - Kawan Puan, kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual kembali terjadi di Indonesia.
Viral dan menjadi sorotan masyarakat di media sosial, kasus pemerkosaan terjadi kepada anak di bawah umur.
Terlebih, pemerkosaan tersebut diduga dilakukan oleh anggota polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara.
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.
Pelaku merupakan seorang anggota polisi berpangkat brigadir satu dengan inisial II, sedangkan korbannya ialah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.
Kasus ini meresahkan masyarakat dan berbagai pihak ya, Kawan Puan. Di tempat yang seharusnya aman dari kejahatan, justru terjadi kejahatan berupa pemerkosaan.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati yang resah dengan maraknya kasus pemerkosaan mendorong agar pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP harus segera diubah untuk memperkuat pengawasan dan kontrol atas kewenangan polisi, termasuk menghapuskan tempat-tempat penahanan di kantor-kantor polisi," ungkap Maidina kepada Kompas.com.
Maidina melihat polisi sebagai lembaga yang memiliki wewenang sangat besar dengan pengawasan yang minim.
Baca Juga: Temuan Baru KPAI dan Komnas PA Soal Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu