Parapuan.co - Pernahkah Kawan Puan mengalami pelecehan yang menyudutkan gender atau seksual di media sosial?
Atau melihat komentar warganet yang bernada seksisme, kasar, dan tidak sopan karena terlalu ikut campur dengan masalah pribadi pemilik akun.
Sehingga, menimbulkan asumsi bagi warganet lain karena informasi yang simpang siur terhadap reputasimu.
Baca Juga: Temuan Baru KPAI dan Komnas PA Soal Dugaan Kekerasan Seksual di SMA SPI Kota Batu
Ternyata, aktivitas ini merupakan kekerasan berbasis gender online (KBGO) atau KBG yang difasilitasi teknologi karena interaksinya secara maya.
Sama seperti kekerasan berbasis gender di dunia nyata, tindak kekerasan tersebut harus memiliki niatan atau maksud melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual.
Jika tidak, maka kekerasan tersebut masuk dalam kategori kekerasan umum di ranah online.
Untuk lebih memahami, Kawan Puan bisa menyimak beberapa aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO menurut panduan dari SAFEnet ini.
Pelanggaran privasi
- Mengakses, menggunakan, memanipulasi dan menyebarkan data pribadi, foto atau video, serta informasi dan konten pribadi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan.
- Doxing atau menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang, kadang-kadang dengan maksud untuk memberikan akses untuk tujuan jahat lainnya, misal pelecehan atau intimidasi di dunia nyata.