Pengawasan dan Pemantauan
- Memantau, melacak, dan mengawasi kegiatan online atau offline.
- Menggunakan spyware atau teknologi lainnya tanpa persetujuan.
- Menggunakan GPS atau geo-locator lainnya untuk melacak pergerakan target.
- Menguntit atau stalking.
Perusakan reputasi/kredibilitas
- Membuat dan berbagi data pribadi yang salah (misal, akun media sosial) dengan tujuan merusak reputasi pengguna.
- Memanipulasi atau membuat konten palsu.
- Mencuri identitas dan impersonasi (misal, berpura-pura menjadi orang tersebut) dan membuat gambar atau postingan yang berpotensi merusak reputasi orangnya dan membagikannya secara publik.
- Menyebarluaskan informasi pribadi untuk merusak reputasi seseorang.
- Membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, atau lainnya yang palsu dengan maksud mencoreng reputasi seseorang (termasuk pencemaran nama baik).
Baca Juga: KPAI dan Komnas PA Beberkan Fakta Baru Dugaan Kekerasan Seksual Siswa SMA SPI Kota Batu
Pelecehan (yang dapat disertai dengan pelecehan offline)
- Online harassment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, dan / atau kontak yang tidak diinginkan.
- Ancaman langsung kekerasan seksual atau fisik.
- Komentar kasar.
- Ujaran kebencian dan postingan di media sosial dengan target pada gender atau seksualitas tertentu.
- Penghasutan terhadap kekerasan fisik.
- Konten online yang menggambarkan perempuan sebagai objek seksual.
- Penggunaan gambar tidak senonoh untuk merendahkan perempuan.
- Menyalahgunakan, mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.