Parapuan.co - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro kembali diperpanjang.
Hal ini guna untuk mencegah laju penyebaran penularan Covid-19.
PPKM Mikro diperpanjang mulai dari 22 Juni - 5 Juli 2021.
Pemberlakuan ini pun diterapkan di wilayah dengan zona merah.
Pemerintah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat di zona merah mulai hari ini, menyusul tingginya angka kenaikan kasus Covid-19.
Pembatasan ini bukanlah pelarangan, melainkan upaya mengurangi kegiatan masyarakat untuk menekan laju penularan Covid-19.
Baca Juga: Kenali 13 Gejala Covid-19 yang Umum Dialami Anak Menurut CDC
Selama masa PPKM Mikro, pemerintah akan melakukan penyekatan di level terkecil seperti RT agar aktivitas masyarakat di sekitarnya bisa lebih terpantau.
Bersama TNI dan Polri, pemerintah juga akan memperketat penegakkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan 3M serta menggencarkan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat 18 tahun keatas dan kelompok masyarakat rentan lainnya.
Selain itu, pengetatan ini juga merupakan upaya pemerintah untuk membatasi interaksi dan mobilitas antar masyarakat agar penyebaran Covid-19 tidak semakin meluas mengingat tingkat penularannya yang masih tinggi.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, menegaskan pemerintah berupaya secara maksimal untuk mengatur kegiatan masyarakat di bidang ekonomi dan sosial yang sudah berjalan.