Pengaturan antara lain dilakukan pada operasional sektor perkantoran, perniagaan, pandidikan, dan lainnya. Penekanan khususnya diberikan pada sektor perkantoran, karena berkaitan dengan mobilitas pegawai dan risiko penularan.
"Penting untuk diingat saat WFH (work from home), pekerja tidak boleh melakukan mobilisasi ke daerah lainnya," kata Wiku dalam keterangan pers di kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Untuk sektor perkantoran, pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko di kota atau kabupaten tersebut.
Selain pembatasan meliputi tempat kerja 75% WFH, pembatasan lain juga dilakukan.
Seperti kegiatan belajar mengajar dilakukan daring serta pengaturan jam operasional dan kapasitas tempat-tempat umum lainnya.
Menguti dari Kemenkes RI, pengatran baru akan membatasi pergerakan masyarakat di zona merah dari 75-100%.
"Kita akan membatasi pergerakan sehingga mengurangi antara 75-100% mobilitas tergantung jenis kegiatan dan jenis daerahnya," ujarnya.
View this post on Instagram
Baca Juga: Kasus Covid di Jabodetabek Terus Naik, Ini Nasib Sekolah Tatap Muka di Tangerang dan Depok