Parapuan.co - Baru-baru ini Menteri BUMN, Erick Thohir, mengumumkan penggunaan obat ivermectin sebagai terapi Covid-19.
Pernyataan dari Erick Thohir menjadi ramai diperbincangkan oleh netizen di media sosial atau pun lewat pesan yang menyebar di grup obrolan.
Banyak pertanyaan yang muncul mengenai fungsi obat ivermectin terhadap penyakit Covid-19.
Adanya informasi mengenai obat ivermectin menjadi potensi menyebarnya pesan hoaks yang harus kita waspadai.
Berangkat dari keresahan mengenai informasi terkait obat ivermectin, Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt, mengingatkan masyarakat untuk jangan asal mengonsumsi obat untuk menyembuhkan Covid-19.
Baca Juga: Kenali 13 Gejala Covid-19 yang Umum Dialami Anak Menurut CDC
Melansir dari Kompas.com, Prof Zullies menyampaikan bahwa obat ivermectin adalah obat anti-parasit yang disebut dapat menjadi obat untuk menyembuhkan atau menjinakkan Covid-19.
Namun, Prof Zullies memperingatkan bahwa obat ini belum disetujui penggunaannya sebagai terapi Covid-19.
Obat ivermectin juga diketahui belum memiliki panduan penggunaan yang resmi seperti dosis dan aturan konsumsi obat yang biasanya diberikan kepada pasien.
"Yang beredar di WA (Whatsapp) banyak, tapi benar atau tidak, kita tidak tahu itu dari mana dan siapa yang akan memantau kalau dipakai sendiri," tegas Prof Zullies.
Menurut Prof Zullies, salah satu tim peneliti di Australia pernah merilis hasil penelitian mengenai obat ivermectin.
Penelitian tersebut menunjukkan obat ini dapat memiliki efek antiviral pada SARS-CoV-2, virus corona penyebab Covid-19.
Maka Prof Zullies menyampaikan, untuk dapat digunakan sebagai obat Covid-19, obat ivermectin memerlukan tahapan pengujian.
Tahapan pengujian tersebut dilakukan untuk memastikan efektivitas, serta keamanan obat untuk digunakan oleh pasien Covid-19.
Obat ivermectin ini sendiri tidak banyak ditemukan di Indonesia. Sampai saat ini, obat ivermectin yang banyak beredar di Indonesia adalah untuk hewan.
Setiap obat yang beredar di Indonesia harus mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan obat.
Namun, obat ivermectin sendiri belum menghasilkan data uji klinis yang dibutuhkan oleh BPOM.
Baca Juga: Ini Kata Dokter Kulit soal Video Kulit Rusak Efek Vaksin yang Viral di TikTok
Maka, Prof Zullies mengingatkan agar masyarakat jangan terlalu cepat percaya pada kabar yang beredar mengenai obat ivermectin ini.
Demi keamanan dan kesehatan Kawan Puan, obat yang kamu konsumsi jika terpapar Covid-19 sebaiknya adalah obat-obat yang diresepkan oleh dokter yang diberikan sesuai dengan kondisi yang dialami.
Setiap pasien Covid-19 memiliki kondisi kesehatan yang berbeda, maka obat yang dikonsumsi juga tidak boleh sembarangan.
Jika Kawan Puan menemukan pesan hoaks mengenai Covid-19, kasus positif di sekitar, ataupun mulai merasakan gejala Covid-19, segera hubungi Satgas Covid Nasional ke nomor 119 dan ke nomor 112 untuk Satgas Covid wilayah DKI Jakarta. (*)