Parapuan.co - Tindak kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, salah satunya adalah media sosial dan aplikasi pesan instan.
Apabila kekerasan seksual tersebut terjadi di dunia maya, ini disebut dengan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
KBGO rentan dialami siapa saja, termasuk orang yang bermain media sosial untuk iseng dan menjahili orang lain hingga menyebabkan kekhawatiran.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan Siapa Saja yang Rawan Menjadi Korban
Terlebih jika keamanan privasi akun Kawan Puan tidak benar-benar aman atau mudah dilacak oleh orang lain.
Menurut panduan dari SAFEnet, perlindungan terhadap privasi di dunia maya adalah kunci utama keamanan diri dari berbagai kekerasan atau kejahatan di dunia maya.
Pada dasarnya, yang dimaksud dengan privasi adalah batasan atas diri atau informasi mengenai diri dari jangkauan mata publik.
Dalam ranah online, melindungi privasi berarti melindungi data pribadi, terlebih data sensitif, dari siapa pun yang bisa mengakses informasi tersebut, baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bentuk-Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online
Data pribadi, atau juga dikenal sebagai PII (personally identifiable information), adalah suatu informasi yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, melacak, atau merujuk individu tertentu secara spesifik.
Berikut ini tipe data pribadi beserta contohnya yang wajib kamu lindungi ya, Kawan Puan.
Nama
Nama lengkap, nama semasa kecil, nama ibu, dan alias.
Nomor identitas pribadi
NIK, NPWP, SIM, nomor paspor, plat nomor kendaraan, nomor kartu anggota rumah sakit, rekening bank, nomor kartu kredit.
Alamat pribadi
Alamat rumah dan email.
Baca Juga: Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat selama Pandemi, Apa Saja yang Termasuk Tindakan KBGO?
Nomor kontak personal
Ponsel pribadi dan telepon rumah.
Karakteristik personal
Gambar fotografik (utamanya atas wajah atau bagian lain yang menunjukkan karakteristik yang dapat dikaitkan pada seseorang), sidik jari, dan tulisan tangan.
Data biometrik
Scan retina, tanda suara (voice signature), sidik jari, dan geometri wajah.
Informasi atas properti pribadi
Nomor kendaraan, akta tanah, dan bangunan.
Informasi aset teknologi
Alamat Internet Protocol (IP address) atau alamat Media Access Control (MAC address) yang secara konsisten terhubung pada satu individu tertentu.
Baca Juga: Waspada! Ada 6 Kategori Kekerasan Berbasis Gender Online, Salah Satunya Pelanggaran Privasi
Lainnya
Tanggal dan tempat lahir, nomor telepon bisnis, alamat email atau surat menyurat untuk keperluan bisnis, ras, agama, indikator geografis, dan informasi terkait pekerjaan, kesehatan, edukasi, atau finansial.
Di dunia maya, data pribadi seperti ini sangat dianjurkan untuk tidak diumbar, terutama oleh diri sendiri saat menggunakan media sosial (Facebook, Twitter, Instagram, dll), aplikasi percakapan (WhatsApp, Line, Telegram), dan lainnya. (*)