Pandangan Hukum Soal Pemaksaan Kontrasepsi pada Britney Spears, Legal atau Tidak?

Aulia Firafiroh - Sabtu, 26 Juni 2021
Free Britney
Free Britney

Parapuan.co - Pada Rabu (23/6/2021) lalu, Britney Spears menceritakan perlakuan sang ayah dalam pidato 20 menitnya di Pengadilan Tinggi Los Angeles.

Pelantun lagu "Toxic" tersebut menuntut agar konservatori dirinya yang diberikan pada sang ayah dihentikan.

Hal yang menjadi sorotan atas kasus konservatori Britney Spears ialah hak-hak reproduksinya diatur oleh pihak wali.

Britney Spears mengaku tidak bisa melepas alat kontrasepsi IUD yang terpasang di rahimnya.

Baca juga: Britney Spears Terlibat Kasus Konservatori dengan Ayah, Apa Itu?

Jamie Spears yang merupakan ayah Britney Spears sekaligus ketua tim manajemen, konservator atau wali dirinya secara legal, melarangnya melepaskan alat kontrasepsi IUD karena tidak ingin ia hamil lagi.

Dilansir dari New York Times, apa yang dialami Britney Spears telah memancing beberapa ahli hukum angkat bicara mengenai konservatori, salah satunya Ruth Dawson.

Peneliti Associate Kebijakan Utama di Institut Guttmacher ini mengatakan bahwa pemaksaan pemakaian alat kotrasepsi diluar kehendaknya merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Memaksa seseorang untuk menggunakan alat kontrasepsi di luar kehendak mereka adalah pelanggaran hak asasi manusia dan otonomi tubuh, sama seperti memaksa seseorang untuk hamil atau tetap hamil di luar kehendak mereka,” ujar Ruth Dawson.

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Jadi Tren Kencan 2024, Ini Tips Sukses Dapat Pasangan di Dating Apps