Parapuan.co - Salah satu syarat untuk mendapatkan vaksinasi adalah memiliki KTP daerah tempat tinggal atau surat keterangan domisili.
Untuk yang memegang KTP daerah setempat, maka Kawan Puan tidak perlu lagi membuat surat keterangan domisili dari RT, RW, atau kecamatan.
Sedangkan Kawan Puan yang tidak memiliki KTP daerah setempat, maka perlu membuat surat keterangan domisili yang menerangkan bahwa memang benar kamu tinggal di daerah tersebut.
Misalnya Kawan Puan tinggal di Jakarta, namun KTP milikmu masih bertuliskan Jawa Timur atau Jawa Tengah sebagai tempat lahir atau alamat sebelum pindah.
Maka agar bisa mendapatkan vaksin di Jakarta, kamu perlu membuat surat keterangan domisili tinggal di Jakarta.
Surat keterangan ini kemudian kamu bawa ke rumah sakit atau layanan kesehatan lain yang menyediakan vaksinasi.
Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Ibu Hamil Kini Sudah Boleh Vaksin, Begini Rekomendasi Dokter
Akan tetapi, demi mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target 1 juta dosis per hari, Kementerian Kesehatan memutuskan untuk menghapus syarat KTP domisili untuk masyarakat Indonesia yang hendak melaksanakan vaksinasi.
Ada 33 Rumah Sakit Vertikal dari Kementerian Kesehatan yang tidak lagi menggunakan syarat KTP domisili bagi pasien yang hendak melakukan vaksinasi.
Selain itu, ada 39 Poltekkes Kementerian Kesehatan yang juga melayani vaksinasi Covid-19 tanpa ada syarat KTP domisili.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa penghapusan syarat KTP domisili untuk vaksin hanya berlaku di rumah sakit tertentu dan bukan di semua rumah sakit.
"Hanya di RS vertikal, Kemenkes Poltekkes, dan KKP (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan)," jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Nah berikut ini ada daftar rumah sakit dan pusat kesehatan lain yang melayani vaksinasi tanpa syarat domisili.
DKI Jakarta
- RSUP Fatmawati
- RS Ketergantungan Obat
- RSUP Persahabatan
- RSK Pusat Otak Nasional
- RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo
- RS Jiwa Dr. Soeharto Heerjan
- RS Kanker Dharmais
- RS Anak dan Bunda Harapan Kita
- RS Jantung Harapan Kita
- RSPI Prof. Sulitanti Saroso
- Poltekkes Jakarta I
- Poltekkes Jakarta II
- Poltekkes Jakarta III
- Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes
Jawa Barat
- RS Paru Dr. M Gunawan, Cisarua
- RS Jiwa dr. Marzoeki Mahdi, Bogor
- RS Paru Dr. HA Rotinsulu, Bandung
- RSUP Dr. Hasan Sadikin, Bandung
- RS Mata Cicendo, Bandung
- Poltekkes Bandung
- Poltekkes Tasikmalaya
Jawa Tengah
- RS Jiwa Prof. Soerojo, Magelang
- RSUP Soeradji Tirtonegoro, Klaten
- RS Orthopedi Prof. R Soeharso, Sukoharjo
- RS Paru Dr. Ario Wirawan, Salatiga
- RSUP Dr. Kariadi, Semarang
- Poltekkes Semarang
- Poltekkes Surakarta
Jawa Timur
- RS Jiwa Dr Radjiman, Lawang
- Poltekkes Surabaya
- Poltekkes Malang
Apabila Kawan Puan tinggal di wilayah selain yang sudah disebutkan tadi, kamu bisa cek daftar layanan kesehatan yang melayani vaksin tanpa syarat domisili berikut ini:
Segera kunjungi pusat layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan vaksinasi tanpa syarat domisili.
Informasi lain mengenai perkembangan Covid-19, layanan untuk pasien, serta vaksinasi, bisa hubungi Satgas Covid-19 di nomor 199.
Untuk area Jakarta, bisa hubungi Satgas Covid-19 di nomor 0811 1211 2112 atau 0813 8837 6955.
Baca Juga: Begini Cara Cek Ketersediaan Tempat Tidur Rumah Sakit Pasien Covid-19 Lewat Siranap
(*)