2. Pantau situasi yang dihadapi
Meski tidak dianjurkan, Kawan Puan perlu memantau hal-hal seperti, apakah mungkin untuk menghadapi pelaku sendiri? Apakah mungkin untuk melakukan dokumentasi sendiri?
Pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri.
3. Menghubungi bantuan
Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan terdekat dari lokasi tinggal, seperti bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), pendampingan psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital.
Baca Juga: Maraknya Kekerasan Seksual Online, Apa Saja Data Pribadi yang Harus Dilindungi?
4. Lapor dan blokir pelaku
Di ranah online, korban memiliki opsi untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan.
Komnas Perempuan menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399, atau melalui surel ke mail@komnasperempuan.go.id.
Silakan baca sistem penerimaan pengaduan Komnas Perempuan di https://www.komnasperempuan.go.id/
read-news-sistem-penerimaan-pengaduan-komnas-perempuan.
Jangan ragu untuk meminta bantuan dan pertolongan saat kamu mengalami KBGO ya, Kawan Puan.
Kamu tidak sendirian, banyak sekali individu dan instansi yang akan mendukungmu dan mengusut tuntas kasus yang kamu alami. (*)