Bepergian Naik Pesawat? Ini Syarat dan Peraturan Terbaru yang Berlaku

Firdhayanti - Minggu, 27 Juni 2021
Naik pesawat saat pandemi
Naik pesawat saat pandemi iStockphoto

Parapuan.co - Saat jumlah kasus Covid-19 sedang tinggi-tingginya di banyak daerah, bepergian bukanlah hal yang disarankan. 

Akan tetapi, keadaan tertentu mengharuskan kita untuk bepergian. 

Salah satu transportasi publik yang bisa kamu gunakan adalah pesawat. 

Baca Juga: Harus Bepergian ke Luar Kota Saat Pandemi? Lakukan 5 Tips Ini

Menurut Surat Edaran Kementrian Perhubungan No. 26 Tahun 2021, ini dia persyaratan untuk naik pesawat saat pandemi pada tahun 2021. 

a. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M), yaitu memakai masker (sesuai standar penerbangan), menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer,

b. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan;

c. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. 

d. Wajib memenuhi persyaratan kesehatan, berupa :

   1) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR a tau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeN ose C 19 di Bandar U dara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan untuk penerbangan menuju Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar; dan.

   2) Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, untuk penerbangan dari dan ke daerah selain sebagaimana diatur pada butir 1). 

e. Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan pada huruf d, tidak berlaku bagi:

   1) Penerbangan Angkutan Udara Perintis;

   2) Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); atau

Baca Juga: Kasus Penularan Meningkat, Sydney dan Pantai Bondi Akan di-Lockdown

   3) Penumpang anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun.

f. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan / kedatangan.

 

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru