Ramai Curhat Konsumen Terjebak Utang Pay Later, OJK Bagikan Tips Mengatasinya

Arintha Widya - Senin, 28 Juni 2021
Ilustrasi Belanja Online dengan Pay Later
Ilustrasi Belanja Online dengan Pay Later Photo by PhotoMIX Company from Pexels

Parapuan.co - Sejak situs belanja online menyediakan layanan Pay Later, banyak konsumen yang tertarik menggunakannya.

Terlebih, Pay Later menawarkan pembayaran setelah jatuh tempo yang memudahkan konsumen membeli barang dan membayarnya belakangan.

Belum lagi, tidak hanya satu atau dua situs belanja daring yang menyediakan layanan Pay Later.

Beberapa aplikasi penyedia jasa pemesanan tiket perjalanan, semisal Traveloka juga punya fasilitas serupa.

Namun, siapa sangka fasilitas yang mendatangkan keuntungan itu bisa saja membuat konsumen buntung alias rugi.

Tak sedikit pengguna Pay Later yang curhat di platform media sosial seperti TikTok, mengeluhkan bahwa mereka terjebak utang hingga berjuta-juta.

Baca Juga: Penting! Pertimbangkan 5 Hal ini Sebelum Mengaktifkan Pay Later

Kalau sudah begitu, tentulah pihak E-commerce tidak bertanggung jawab, melainkan diri sendiri yang harus berhati-hati.

Sebagai konsumen, Kawan Puan mesti lebih bijak dalam menggunakan layanan tersebut.

Ada baiknya kamu tidak sembarangan menggunakannya atau sampai menggunakan fasilitas Pay Later di semua situs belanja maupun aplikasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, Pay Later sama saja dengan utang, dan masyarakat perlu tahu hal itu.

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Ramai Curhat Konsumen Terjebak Utang Pay Later, OJK Bagikan Tips Mengatasinya