Ada Perubahan, Ini Aturan Baru Buka Tutup Mal di Masa PPKM Mikro

Linda Fitria - Selasa, 29 Juni 2021
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan
Ilustrasi mal atau pusat perbelanjaan ThamKC

Parapuan.co - Pada tanggal 28 Juni 2021 kemarin, tercatat 20,694 kasus terkonfirmasi di Indonesia.

Masih tingginya kenaikan kasus tersebut menjadi bukti kalau Indonesia masih jauh dari kata 'sembuh'.

Karenanya, berbagai upaya dilakukan, mulai dari melakukan sekolah daring, bekerja dari rumah, dan program vaksinasi masal.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberlakukan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

 

Baca Juga: Covid-19 pada Anak Meningkat, Dokter Bagi Cara Merawat Si Kecil yang Terinfeksi

Bahkan pelaksanaannya terus diperpanjang hingga 5 Juli 2021 nanti.

Namun baru-baru ini melalui YouTube Pusdalops BNPB, Senin (29/6/2021), Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan revisi yang akan berlaku.

Di mana setelah ini sektor ekonomi seperti mal wajib tutup sampai pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Cara Penanganan Pasien Covid-19 Sesuai dengan Tingkat Gejalanya

"Sesuai dengan hasil ratas (rapat terbatas) nanti akan dilakukan perubahan-perubahan terhadap Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 14 Tahun 2021 yang sampai hari ini masih kita pedomani," kata Ganip Warsito.

"Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal ini hanya dioperasionalkan sampai jam 17.00," imbuhnya.

Tak hanya soal jam operasional mal, terdapat pula revisi terkait tata cara buka restoran.

Di mana restoran atau tempat makan hanya dibolehkan buka dengan sistem takeaway atau bungkus hingga pukul 20.00 WIB.

Masyarakat untuk sementara tidak diperbolehkan makan di tempat atau dine in sebagai upaya mencegah penularan virus.

"Pembatasan mobilitas penduduk ini menjadi salah satu kunci dalam pengendalian Covid ini. Karena pembawa virus ini adalah manusia. Oleh karenanya, manusia inilah yang harus dibatasi mobilitasnya," ujar Ganip.

Baca Juga: Beda dengan Gejala Ringan, Ini Tanda Orang Termasuk Pasien Covid-19 Gejala Sedang

Selain sektor ekonomi, sektor pendidikan pun ikut diatur dalam aturan PPKM Mikro ini.

Sekolah di zona merah dan orange Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka.

Kemudian untuk para pekerja, kantor wajib menerapkan WHF bagai 75% karyawan, dan 25% sisanya boleh melakukan WFO.

Rencananya, aturan PPKM Mikro ini akan diterapkan di 34 provinsi di Indonesia mulau 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Dengan harapan pengetatan yang dilakukan ini bisa ditaati oleh semua pihak baik pelaksana usaha maupun masyarakat.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Menanjak, Dokter Reisa: Jangan Pertaruhkan Kesehatan!

Terkait info seputar Covid-19 sendiri, atau jika kamu maupun keluarga diduga terpapar, Kawan Puan bisa menghubungi Layanan Darurat Covid-19 DKI Jakarta dan nasional.

Nomor Layanan Darurat DKI Jakarta adalah 112, 081 112 112 112, dan 081 388 376 955.

Sedangkan hotline Satgas Covid-19 nasional adalah 119. (*)

Sumber: YouTube
Penulis:
Editor: Linda Fitria