Alasan harga emas naik
Hal lain yang Kawan Puan perlu tahu ialah kenaikan harga emas disebabkan oleh kondisi ekonomi atau pasar yang sedang tidak baik.
Misalnya, saat krisis Amerika Serikat dan Eropa pada 2008 yang juga meningkatkan harga emas.
Lalu, pada Agustus 2011 lalu, harga emas pertama kalinya menembus Rp500.000 per gram.
Setelah itu, pada tahun 2019 dan 2020 kemarin, harga emas kembali mengalami penguatan karena isu Perang Dagang China vs Amerika Serikat, serta pandemi Covid-19.
Akan tetapi, emas adalah barang tambang yang tidak bisa diperbaharui. Sehingga, semakin sering dikeruk, maka persediaannya akan semakin tipis.
Lantas, hukum ekonomi pun terjadi. Di mana semakin langka suatu barang di pasaran maka harganya akan semakin naik.
Baca Juga: Lebih Baik Investasi Emas atau Properti di Masa Pandemi? Ini Kata Ahli
Cara membeli emas
Dengan tingginya harga emas, sebagian orang mungkin merasa tak bisa lagi membelinya.
Namun, dengan hadirnya investasi online yang memudahkan Kawan Puan berinvestasi, semua orang bisa membeli emas lagi.
Bisa begitu karena investasi emas online memungkinkan Kawan Puan untuk membeli emas dengan harga murah karena dilakukan dengan cara mencicil.
Bahkan, Kawan Puan bisa membelinya dengan bujet di bawah Rp50.000, lho. Maka, cara membeli emas dengan mencicil bisa dipertimbangkan untuk membeli emas jika harga naik.
Beda cerita ketika harga emas tutun, maka hal itu menjadi kesempatan baik bagi kita untuk membelinya.