Parapuan.co - Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) turut menjadi peserta dalam seminar daring Stop Kekerasan di Dunia Kerja, Selasa (29/6/2021).
Perwakilan Apindo, Myra M. Hanartani juga menjadi pembicara yang menanggapi rencana ratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.
Terkait rencana ratifikasi tersebut, menurut Myra, Apindo telah lama mengupayakan penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
"Seluruh jajaran Apindo meyakini bahwa kekerasan dan pelecehan di dunia kerja merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi dengan mengacu kepada berbagai peraturan di Indonesia," terang Myra.
Baca Juga: Apa Hubungan Ratifikasi Konvensi ILO 190 dengan Kekerasan di Dunia Kerja? Ini Jawaban Ahli
Pasalnya, Apindo memiliki visi dan misi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan kompetitif, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Secara tidak langsung, penghapusan kekerasan dan pelecehan di tempat kerja termasuk salah satu upaya mewujudkan hubungan harmonis dan berkeadilan tadi.
Tak hanya hubungan antar pengusaha, tetapi juga antara pengusaha/pemberi kerja dengan pekerja/karyawan.
Menurut Myra, usaha menghapus kekerasan di dunia kerja terlalu luas jika hanya dibebankan tanggung jawabnya kepada Apindo.
Dunia kerja meliputi lingkungan di dalam maupun di luar tempat kerja/kantor, semisal transportasi umum dan di media sosial.
Sedangkan lingkup tanggung jawab Apindo lebih sempit, yaitu terbatas pada tempat bekerja.
Artinya, penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang sepatutnya ditangani Apindo adalah yang terjadi di tiap-tiap perusahaan.
Lebih jauh, penanganan terkait kekerasan di tempat kerja tentulah menjadi tanggung jawab pimpinan perusahaan masing-masing.
"Berbagai peraturan untuk menindak pelaku kekerasan dan pelecehan (di tempat kerja) sudah tersedia," imbuh Myra dalam presentasinya.
"Pengurus Apindo yang bekerja sama dengan berbagai pihak telah secara terus menerus melakukan upaya penyadaran tentang hal ini kepada anggota," katanya lagi.
Baca Juga: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah dalam Penghapusan Kekerasan di Dunia Kerja
Ditambah lagi, pihak Apindo telah memiliki buku berjudul Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.
Buku tersebut sudah lama dijadikan panduan bagi para pemberi kerja untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa Asosiasi Pengusaha Indonesia sudah berupaya mencegah dan menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, minimal dari ruang lingkup kantor/perusahaan.
Selanjutnya, untuk penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja yang lebih luas, pemerintah memiliki peranan yang besar dan menyeluruh. (*)