Parapuan.co – Fenenomena baru kembali terjadi akibat kasus Covid-19.
Namun, kali ini bukan masalah lonjakan atau peningkatkan pasien Covid-19.
Fenemoena ini mengenai peningkatan pernikahan dini di Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Anak Perempuan Jadi Korban, Ini Beberapa Sebab Pemaksaan Perkawinan Kerap Terjadi
Menurut Kompas.com, Pengadilan Agama Kabupaten Gresik mendapatkan jumlah pendaftar pernikahan yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Di mana pada 2020 terdapat total 317 permohonan.
Sedangkan pada 2021 hingga bulan Juni, sudah sebanyak 160 yang mendaftar.
Padahal pada tahun 2019, hanya terdapat 100 permohonan.
Baca Juga: Google Bagikan Tips Menjaga Keamanan Anak dan Keluarga di Internet
Humas PA Gresik Sofyan Jefri menyampaikan bahwa permohonan dispensasi nikah yang diterima oleh Pengadilan Agama memang mengalami peningkatan sejak setahun lalu.
"Penyebabnya memang banyak faktor, di antaranya adalah hamil duluan. Ada beberapa yang sudah hamil, dan juga memang ada juga keinginan kuat dari masing-masing pihak, termasuk juga dukungan orang tua," jelas Sofyan.
Calon pasangan yang mendaftarkan pernikahannya dikarenakan calon pengantin perempuan sudah hamil duluan.