Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui

Rizka Rachmania - Kamis, 1 Juli 2021
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat Jawa Bali
Ilustrasi penerapan PPKM Darurat Jawa Bali Golffywatt

Kegiatan pada pusat kegiatan

Kegiatan di pusat perbelanjaan contohnya mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Pelaksanaan resepsi pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan masih bisa dilaksanakan dengan maksimal tamu sebanyak 30 orang.

Waktu operasional transportasi umum

Transportasi umum juga masih bisa jalan namun dengan protokol kesehatan yang ketat serta pembatasan kapasitas maksimal 70%.

Peraturan pelaku perjalanan

Luhut menginstruksikan bagi para pelaku perjalanan dengan moda transportasi jarak jauh kereta, pesawat, dan bis, harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama).

Di samping itu, pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti PCR H-2 pesawat dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi Boleh untuk Anak, Ini 10 Hal yang Harus Diperhatikan Menurut IDAI

Vaksinasi

“Pemerintah akan terus meningkatkan jumlah vaksinasi. Pencapaian target vaksinasi saat ini sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021,” ujar Menko Luhut.

Diharapkan melalui penerapan PPKM Darurat ini dapat mengurangi laju kenaikan kasus konfirmasi positif di Indonesia.

Selain itu, Menko Luhut juga memastikan bahwa pemerintah akan kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak selama pemberlakuan PPKM Darurat. (*)

Sumber: Rilis
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja