Parapuan.co - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, pada hari Kamis (1/7/2021), menyampaikan bahwa pemerintah pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.
Kebijakan tersebut harus dilakukan karena melihat kasus Covid-19 di Indonesia terutama di pulau Jawa-Bali terus melonjak.
Mutasi virus corona varian Delta pun menjadi alasan lainnya mengapa pemerintah pusat harus segera melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui
Terhitung pada hari Kamis (1/7/2021), jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia ada sebanyak 2.203.108 kasus.
Jumlah penambahan kasus positif tersebut merupakan jumlah kasus tertinggi selama pandemi berlangsung di Indonesia.
Walaupun pemerintah sudah menegaskan agar masyarakat tetap tinggal di rumah, kepentingan pekerjaan atau situasi darurat menuntut beberapa orang untuk harus melakukan perjalanan jarak jauh keluar dari Jakarta-Bali.
Namun, adanya PPKM membuat aturan dan syarat perjalanan jarak jauh diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.
Melansir dari Kompas.com, berikut 2 syarat perjalanan jarak jauh dan keluar-masuk Jakarta-Bali saat adanya PPKM.
Kartu vaksin
Memperketat larangan mobilitas masyarakat di tengah pandemi Covid-19, pemerintah hanya memperbolehkan mereka yang sudah divaksin untuk melakukan perjalanan jarak jauh.
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, seperti pesawat, bis dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin.
Kartu vaksin merupakan surat digital resmi dari pemerintah yang kamu dapatkan sesaat setelah melaksanakan vaksinasi.
Setidak-tidaknya, pelaku perjalanan harus memberikan bukti bahwa mereka sudah melakukan vaksin dosis pertama.
Hasil tes negatif Covid-19
Pelaku perjalanan harus menunjukkan bukti bahwa mereka negatif Covid-19.
Jika melakukan perjalanan dengan pesawat, pelaku perjalanan harus menyerahkan hasil tes PCR yang menunjukkan negatif Covid-19.
Bagi moda transportasi lain seperti bus dan kereta, pelaku perjalanan dapat menyerahkan hasil tes antigen.
Tes Covid-19 tersebut harus dilakukan maksimal satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia: Vaksinasi untuk Anak Mulai Dilaksanakan Hari Ini di Jakarta
Pelaku perjalanan yang tidak memiliki kartu vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 tidak dapat melanjutkan perjalanannya.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia, terutama wilayah paling terdampak yaitu Jawa dan Bali.
Bagi Kawan Puan yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh, kamu harus menyiapkan dua dokumen penting tersebut, begitu pun saat kamu kembali pulang dari luar daerah. (*)