Parapuan.co - Kawan Puan, Presiden RI Joko Widodo secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, yang beberapa waktu ini terus meningkat dan meresahkan.
DKI Jakarta dan Jawa Tengah menjadi wilayah dengan penyebaran Covid-19 tertinggi.
Selama ini, mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali sangatlah tinggi dengan beberapa perusahaan yang masih mengharuskan karyawannya untuk bekerja di kantor serta kegiatan di ruang publik masih sering diadakan.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui
PPKM Darurat yang berlaku selama dua minggu ini dinilai lebih ketat dibandingkan dengan PPKM Mikro yang selama ini diberlakukan di DKI Jakarta.
Namun, tidak sedikit dari kita yang masih bingung apa perbedaan dari PPKM Darurat dengan PPKM Mikro yang sudah dijalani sebelumnya.
Berikut perbedaannya yang dilansir dari Kompas.com.
Kegiatan perkantoran
Selama PPKM Mikro, kegiatan work from home atau WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantor dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bagi perkantoran yang berada di zona merah dan oranye, wajib melaksanakan WFH.
Selama PPKM Darurat, semua kegiatan perkantoran dari segala sektor harus melaksanakan WFH.