Kegiatan ibadah
Selama PPKM Mikro kegiatan ibadah tidak diperbolehkan jika lokasi tempat ibadah berada di zona merah atau oranye.
Sedangkan yang berada di zona kuning dan hijau masih diperbolehkan dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Selama PPKM Darurat, kegiatan ibadah tidak boleh sama sekali dilaksanakan.
Baca Juga: Pentingnya Menolak Ajakan Berkumpul di Masa Sekarang, Tak Usah Sungkan
Transportasi umum
Dalam aturan PPKM Mikro, Transportasi umum masih boleh beroperasi dengan pembatasan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk PPKM Darurat, transportasi umum konvensional, transportasi umum online, dan kendaraan sewa dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain aturan di atas, selama PPKM Darurat penggunaan masker wajah pun diperketat dengan rekomendasi masker dobel atau dua lapis masker.
Penggunaan masker dobel dilakukan untuk menghindari penularan dari mutasi virus corona varian baru yang menular lebih cepat. (*)