Parapuan.co - Pemerintah pusat secara resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Kebijakan tersebut juga akan memengaruhi perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang.
Setiap perayaan Idul Adha, masyarakat muslim di Indonesia memiliki budaya untuk melaksanakan salat berjamaah dan pemotongan kurban bersama-sama.
Namun untuk tahun ini banyak yang harus berubah akibat tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga: Ini 7 Poin yang Diatur Kemenag dalam SE tentang Idul Adha 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dalam rangkaian perayaan Idul Adha di tempat-tempat ibadah akan ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.
"Salat Id berjemaah di fasilitas umum zona PPKM Darurat akan ditiadakan," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi persnya, Jumat (2/7/2021), dikutip dari Tribunnews.
Dalam aturan PPKM Darurat Jawa-Bali, seluruh kegiatan di rumah ibadah ditiadakan untuk sementara.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui
Artinya, walaupun di hari raya, masyarakat pun tidak dapat melakukan kegiatan di tempat ibadah zona PPKM Darurat.
Menag Yaqut menyarankan agar masyarakat melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.
Selain salat berjamaah, Menag Yaqut juga melarang takbiran dan kegiatan di luar rumah dalam rangka perayaan Idul Adha.