"Dilarang ada takbiran. Itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja."
"Kemudian salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM Darurat," tambahnya.
Tidak hanya di lokasi PPKM Darurat, Menag Yaqut juga melarang adanya kegiatan tempat ibadah di wilayah zona merah dan oranye di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk proses penyembelihan hewan kurban, harus dilaksanakan di ruang terbuka dengan protokol kesehatan.
Baca Juga: Berlaku 3-20 Juli 2021, Ini Perbedaan PPKM Darurat dengan PPKM Mikro
Pemerintah juga melarang pembagian kupon daging kurban yang nantinya akan mengundang massa.
Pembagian daging kurban akan dilakukan oleh panitia terpilih secara langsung kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Seluruh aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (*)