Jelang Idul Adha, Menteri Agama Tetapkan Aturan Kegiatan di Tempat Ibadah

Alessandra Langit - Sabtu, 3 Juli 2021
Idul Adha di saat berlakunga PPKM Darurat, Menag larahng kegiatan di tempat ibadah
Idul Adha di saat berlakunga PPKM Darurat, Menag larahng kegiatan di tempat ibadah Freepik

Parapuan.co - Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang dimulai pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Perayaan Idul Adha 1442 Hijriah yang jatuh pada tanggal 19 Juli 2021 mendatang tentunya akan memiliki aturan khusus mengingat adanya PPKM Darurat dan melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Setiap perayaan Idul Adha, masyarakat muslim di Indonesia memiliki budaya untuk melaksanakan salat berjamaah dan pemotongan kurban bersama-sama.

 

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa-Bali, Berikut Aturan yang Perlu Diketahui

Namun, tahun ini kebiasaan tersebut tidak dapat terlaksanakan.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam konfersi persnya pada hari Jumat (2/7/2021), menjelaskan bahwa seluruh aktivitas dalam rangkaian perayaan Idul Adha di tempat-tempat ibadah akan ditiadakan di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat.

"Salat Id berjemaah di fasilitas umum zona PPKM darurat akan ditiadakan," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari Tribunnews.

PPKM Darurat Jawa-Bali mengharuskan seluruh kegiatan di rumah ibadah ditiadakan untuk sementara untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Jadi Pusat Isolasi Pasien Covid-19, Ini Pelayanan Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet

Bahkan di hari raya pun masyarakat tetap tidak dapat melakukan kegiatan di tempat ibadah yang berada di zona PPKM Darurat.

Masyarakat disarankan untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing bersama keluarga.

Menag Yaqut juga melarang arak-arakan takbiran dan kegiatan di luar rumah dalam rangka perayaan Idul Adha.

Sumber: tribunnews
Penulis:
Editor: Linda Fitria