"Dilarang ada takbiran. Itu arak-arakan, baik jalan kaki maupun kendaraan, di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing saja.
"Kemudian salat Id di zona PPKM darurat ditiadakan. Peribadatan di tempat ibadah ditiadakan selama PPKM Darurat," jelas Menag Yaqut.
Menag Yaqut juga melarang adanya kegiatan tempat ibadah di wilayah zona merah dan oranye di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Berikut Syarat Perjalanan Domestik Jarak Jauh Selama PPKM Darurat di Jawa-Bali
Proses penyembelihan hewan kurban pun harus dilaksanakan dengan aturan khusus yaitu di ruang terbuka dan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Akibat mengundang massa, pemerintah melarang pembagian kupon daging kurban.
Pembagian daging kurban akan dilakukan oleh panitia terpilih secara langsung kepada mereka yang berhak mendapatkannya.
Seluruh aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku, Simak Titik Penyekatan di Tol Dalam Kota
Kebijakan pemerintah ini demi mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia, terutama di Jawa dan Bali yang memiliki jumlah kasus Covid-19 cukup tinggi. (*)