Parapuan.co - Kawan Puan, pasti di antara kamu sudah tidak asing lagi tentang berbagai kabar burung mengenai obat untuk Covid-19, salah satunya Invermectin.
Tapi, Kawan Puan juga harus tahu kalau Invermectin tidak masuk dalam daftar obat Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, obat Invermectin hingga saat ini, statusnya masih dalam uji klinis untuk pengobatan Covid-19.
Baca Juga: Ketahui! Cara Cek Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat via Google Maps
Di sisi lain, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menegaskan bahwa Invermectin untuk obat Covid-19 hanya boleh dipakai dalam uji klinis.
Hal ini dilatarbelakangi karena hasil uji yang dilakukan WHO terhadap penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien Covid-19 masih “inconclusive” atau tidak meyakinkan.
Lantas, apa saja obat yang diizinkan oleh BPOM?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) obat-obatan untuk pasien Covid-19 di Indonesia.
Masih dari sumber yang sama, Penny Lukito selaku Kepala BPOM menyampaikan jika baru ada dua jenis zat aktif atau bentuk persediaan obat yang resmi mendapatkan izin penggunaan dan izin edar BPOM, yaitu Remdesivir dan Favipiravir.
Pernyataan tersebut disampaikan Penny dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPOM, dan Menteri Keuangan, Senin (05/07/2021).
"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, Remdesivir dan Favipiravir. Tapi, tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui tentunya dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data pemasukan atau data untuk distribusinya," jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Medan Klaim Ketersediaan Pasokan Oksigen untuk Pasien Covid-19 Aman
Dari dua zat aktif tersebut, terdapat 12 obat Covid-19 yang telah mendapatkan EUA, yakni:
Kategori zat aktif atau bentuk persediaan Remdesivir:
1. Remidia,
2. Cipremi,
3. Desrem,
4. Jubi-R,
5. Covifor,
6. Remdac, dan
7. Remeva, kategori zat aktif Remdesivir larutan konsentrat untuk infus.
Kategori zat aktif Favipiravir tablet salut selaput:
1. Avigan,
2. Favipiravir,
3. Favikal,
4. Avifavir, dan
5. Covigon.
Baca Juga: Fenomena Aphelion 6 Juli 2021 Pagi, Suhu Dingin dan Bumi Berada di Titik Terjauh dengan Matahari
Selain itu, BPOM juga telah mengeluarkan informatorium untuk pengobatan pasien Covid-19 kategori anak.
"BPOM telah mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Dan saya kira di dalamnya juga sudah ada indikasi-indikasi untuk pengobatan pasien Covid-19 anak-anak," kata Penny. (*)