Parapuan.co - Kawan Puan, masa pandemi covid-19 ini masih belum berakhir.
Seperti yang kita ketahui bersama penyebaran virus covid-19 masih menghantui tanah air.
Nah, salah satu problematika yang muncul selama pandemi ini adalah nasib karyawan yang terpapar virus covid-19 atau dinyatakan positif.
Menanggapi hal tersebut, PARAPUAN telah merangkum beberapa pertanyaan yang mungkin ada di benak Kawan Puan, mengenai nasib pekerjaan selama pandemi ini.
Bagaimana idealnya kantor bereaksi saat ada karyawan yang positif Covid-19?
Melansir dari situs Kompas, Pakar Kesehatan Masyarakat, Ede Surya Darmawan menyarankan sejumlah langkah yang harus diambil kantor jika ada karyawannya yang teridentifikasi postif covid-19.
Menurut Ede, tentu pihak kantor harus memberikan waktu untuk karyawan yang bersangkutan tersebut melakukan isolasi mandiri atau melakukan perawatan isolasi di rumah sakit.
Baca Juga: Ini 7 Kebiasaan Perempuan Sukses yang Bisa Kamu Lakukan di Karier
“Kalau untuk yang positif, tentu saja ada 14 hari dia harus isolasi mandiri atau rumah sakit, tetapi tempat kerjanya sebenarnya mesti dilakukan proses pembersihan dan disinfeksi tempat-tempat yang disentuh tangan manusia. Bukan seluruh gedungnya,” jawab Ede.
Ede juga menyampaikan bahwa karyawan yang postif Covid-19 ini harus benar-benar sembuh sebelum masuk kembali ke kantor.
Bolehkah karyawan yang isolasi mandiri setelah dinyatakan postif Covid 19 tetap bekerja?
Kawan Puan, pertanyaan selajutnya adalah rasa penasaran kita apakah karyawan dalam keadan kondisi isolasi mandiri harus tetap bekerja atau harus total beristirahat.
“Setiap perusahaan pasti punya kebijakan masing-masing saat karyawan sakit, yang perlu direnungkan di sini, apakah karyawan tersebut dapat bekerja secara efektif dalam kondisi OTG, ada virusnya.
Lihat nature of jobnya dan efektivitasnya bekerja dalam kondisi tersebut,” jelas Samuel Ray, HR Professional dan Content Creator kepada PARAPUAN.
Gaji Karyawan yang positif Covid-19 dipotong?
Kawan Puan, ada beberapa cerita gaji karyawan positif covid dipotong karena harus melakukan isolasi dan tidak bekerja selama beberapa hari.
Nah, hal ini sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/Hk.04/Iii/2020 Tahun 2020 Tentang Pelindungan Pekerja atau Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19.
1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Bahasa Tubuh yang Jadi Penilaian saat Wawancara Online
2. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga Covid-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.
3. Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit Covid-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruhnya tidak masuk kerja.
Dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.
Kawan Puan, dalam edaran tersebut diatur bahwa gaji karyawan yang dinyatakan positif harus tetap dibayarkan sesuai dengan peraturan undang-undang.
Baca Juga: Cenderung Tertutup dan Pemalu, Ini Tips Mencari Kerja untuk Introvert
Namun, jika perusahaan yang bersangkutan harus mempertimbangkan kelangsungan usaha maka besaran upah maupun cara pembayarannya dapat dilakukan sesuai kesepakatan antara karyawan dan kantor.
“Mungkin terlihat merugikan (pemotongan gaji) di mata teman-teman karyawan, tapi dalam kondisi seperti ini perusahaan memiliki pertimbangan untuk keberlangsungan perusahaan,” jelas Samuel Ray.
Bagaimana meminta belas kasihan perusahaan untuk memberikan ijin tidak bekerja selama positif covid dan tidak potong gaji?
Nah, salah satu pertanyaan yang mungkin ada di benak Kawan Puan adalah bagaimana meminta kebaikan kantor jika kita dinyatakan positif.
Bagaimana cara minta izin kerja agar bisa fokus pada pemulihan tanpa adanya pemotongan gaji?
Kembali lagi ke surat edaran yang telah dibagikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, di mana tidak ada pemotongan gaji kecuali pertimbangan kondisi perusahaan.
Baca Juga: Duh! Ini 3 Tanda Kamu Belum Siap Pensiun Meski Sudah Menabung
Menurut Samuel, perusahaan dan karyawan harus bisa bertindak secara profesional selama pandemi ini.
“Pahami hak dan kewajiban kita di dalam perusahaan dengan memahami aturan perusahaan yang berlaku.
"Bersikaplah profesional, apa yang menjadi hakmu selayaknya diperjuangkan, yang bukan hakmu agar diikhlaskan” jelas Samuel.
Kawan Puan, semoga berbagai jawaban di atas bisa menjawab semua kekhawatiran dan pertanyaanmu ya!(*)