Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Idul Adha 1442 H selama PPKM Darurat

Dinia Adrianjara - Minggu, 11 Juli 2021
Aturan pelaksanaan shalat Idul Adha selama PPKM Darurat
Aturan pelaksanaan shalat Idul Adha selama PPKM Darurat KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Parapuan.co - Pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 20 Juli 2021.

Sementara itu awal Zulhijah jatuh pada Minggu, 11 Juli 2021, setelah hilal baru terlihat pada Sabtu (10/7/2021( kemarin.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang penentuan awal Zulhijah. Sidang dipimpin Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

"Hilal terlihat atau teramati secara mufakat, sehingga 1 Zulhijah 1442 Hijriah ditetapkan jatuh pada Ahad 11 Juli 2021.

"Dengan begitu hari raya Idul Adha jatuh pada Selasa, 20 Juli 2021," kata Menag Yaqut, dikutip dari Kompas.com.

Namun sayangnya, perayaan Idul Adha tahun ini harus dijalankan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali, yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Ini Aturan Penerbangan Selama PPKM Jawa Bali Menggunakan Pesawat

Kementerian Agama juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.

Dengan adanya aturan itu, artinya akan diberlakukan pembatasan kegiatan dan protokol kesehatan ketat selama takbiran, shalat Idul Adha, hingga pelaksanaan kurban, terutama di wilayah PPKM Darurat.

Tidak Ada Takbiran dan Shalat Jemaah di Masjid

Selama PPKM Darurat, malam takbiran baik itu di masjid dan mushala, takbir keliling baik itu yang berjalan kaki maupun arak-arakan kendaraan ditiadakan.

Selain itu, shalat ied baik di masjid atau mushala, instansi pemerintah, perusahaan maupun tempat umum lainnya pun ditiadakan. 

Menteri Agama pun meinta umat Islam yang tinggal di wilayah pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing.

Baca Juga: Ketahui! Cara Cek Titik Penyekatan Selama PPKM Darurat via Google Maps

Penyembelihan Hewan Kurban

Untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban, Menag Yaqut mengimbau masyarakat agar melakukannya selama tiga hari yakni tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Ini untuk menghindari kerumunan.

Ia berharap penyembelihan hewan kurban diusahakan untuk dilakukan di rumah potong hewan saja. Namun jika terbatas, maka bisa dilakukan di tempat lain.

Selain itu, penyembelihan juga hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban. Pembagiannya pun harus diantar ke warga yang berhak menerimanya.

"Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas maupun alat yang digunakan juga harus diperhatikan dengan baik," ungkap Menag.

Nah Kawan Puan, karena harus merayakan Idul Adha di tengah pandemi, maka kamu harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat ya!

Baca Juga: Syarat Masuk Terbaru WNI dan WNA dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru