PPKM Darurat, Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Lakukan 3 Hal Ini

Vregina Voneria Palis - Minggu, 11 Juli 2021
Menaker Ida Fauziyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan Kadis Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa - Bali, Jumat (8/7/2021).
Menaker Ida Fauziyah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) PPKM Darurat dengan Kadis Ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten atau kota seluruh wilayah Jawa - Bali, Jumat (8/7/2021). Kompas.com

3. Pekerja yang menggunakan kendaraan umum tertib memakai masker rangkap.

Permintaan Ida selanjutnya adalah agar para pegawai yang menggunakan kendaraan umum agar selalu memakai masker rangkap atau double masking.

Hal ini untuk mengurangi risiko penularan terhadap varian baru virus Covid-19, Delta.

Selain tiga himbauan itu, Ida juga meminta perusahaan memastikan kejelasan kategori jenis usahanya.

Perusahaan dapat berkonsultasi dengan kepala dinas perindustrian atau satgas Covid-19 setempat untuk memastikan kategori bisnisnya.

Apakah bisnis masuk ke dalam kategori bisnis, baik esensial, nonesensial atau kritikal.

Baca Juga: Apa Hubungan Ratifikasi Konvensi ILO 190 dengan Kekerasan di Dunia Kerja? Ini Jawaban Ahli

Hal ini dimaksudkan agar pencegahan dan penanganan Covid-19 di perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada, khususnya selama masa PPKM Darurat," kata Ida.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Raditya Jati juga meminta dukungan dinas tenaga kerja (disnaker) untuk mendorong masyarakat untuk patuh melaksanakan prokes.

"Jadi, kami memerlukan dukungan dari sektor ketenagakerjaan untuk selalu mengingatkan semua pelaku usaha agar tetap mematuhi prokes," ucap Raditya.

Menurut Raditya sampai saat ini, sebagian besar institusi masih kurang menaati prokes, seperti penggunaan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan pelaksanaan work from office (WFO), serta WFH.(*)

 

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Peran Perempuan Minim, DPR Refleksi Pemilihan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024-2029