Protokol Kesehatan Berlapis jadi Salah Satu Tren Pernikahan Pandemi

Arintya - Minggu, 11 Juli 2021
Melakukan protokol kesehatan berlapis menjadi salah satu tren pernikahan pandemi
Melakukan protokol kesehatan berlapis menjadi salah satu tren pernikahan pandemi Rabizo

“Kalau dari kita (WO) hand sanitizer (di dalam ruangan) itu pasti disediakan. Trus pengecekan suhu tubuh dari kita juga ada, biar double check. Untuk akad nikah kita juga menyediakan sarung tangan ketika nanti berjabat tangan dengan pihak KUA,” ungkap Aga.

Selain itu, Aga menambahkan bahwa mengingat kasus yang sedang tinggi akhir-akhir ini, beberapa WO juga menyediakan swab antigen lo, Kawan Puan!

Baca Juga: Tren Pernikahan di Era Pandemi Covid: Cuma Menerima Tamu yang Sudah Vaksin

Swan Antigen ini tidak hanya untuk keluarga mempelai tetapi juga untuk mengecek seluruh tim WO yang akan bertugas.

Tak lupa selama acara berlangsung, tim WO akan selalu menggunakan masker dan sarung tangan.

Resepsi pernikahan resmi ditiadakan selama PPKM Darurat

Kawan Puan, aturan terkait resepsi pernikahan yang mengatur jumlah tamu maksimal 30 orang, melakukan protokol kesehatan dan tidak makan di tempat, kini tidak berlaku lagi.

Pasalnya pada 9 Juli kemarin aturan tersebut direvisi melalui Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Dalam aturan terbaru tersebut acara resepsi pernikahan tidak boleh diadakan selama PPKM Darurat.

Itu berarti acara resepsi harus ditunda sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Aga selaku pihak WO memberikan saran bagi Kawan Puan yang sudah merencanakan pernikahan di masa PPKM Darurat ini.

Ia menyarankan untuk melakukan akad nikah terlebih dahulu, barulah ketika PPKM Darurat sudah selesai, bisa menggelar acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Tips dari Pakar Keuangan agar Tidak Over Budget di Resepsi Pernikahan

“Karena enggak bisa nge-cancel semua vendor, lebih baik akad saja dulu,” tambahnya.
Kawan Puan, untuk akad nikah pun juga ada sedikit perubahan peraturan lo!

Melansir dari Kompas.com, selama PPKM Darurat swab antigen menjadi prasyarat wajib jika ingin melaksanakan akad nikah.

Peraturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Arintya