Parapuan.co - Mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai hari ini (12/7/2021) KAI Commuter mengharuskan setiap penumpang KRL untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
STRP tersebut digunakan sebagai surat keterangan bahwa Kawan Puan memiliki izin untuk melaksanakan mobilitas di luar rumah pada masa PPKM ini.
Anne Purba, VP Corporate Secretary KAI Commuter, mengatakan bahwa aturan tersebut sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 Tahun 2021.
"Seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat," jelas Anne, dikutip dari Tribunnews.
Adapun masyarakat yang diperbolehkan memiliki STRP adalah mereka yang bekerja pada sektor esensial.
Sektor esensial termasuk bidang komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, dan perhotelan di luar tempat isolasi mandiri Covid-19.
Baca Juga: Simak Aturan Lengkap Pelaksanaan Idul Adha 1442 H selama PPKM Darurat
Selain itu, pekerja sektor kritikal juga diperbolehkan mendapatkan STRP.