Pekerjaan sektor kritikal termasuk keamanan, kesehatan, penanganan bencana, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Masyarakat umum yang sedang dalam keadaan darurat seperti kunjungan atau pendampingan orang sakit dan kunjungan kedukaan juga boleh mendapatkan STRP.
Selain STRP, penumpang KRL juga bisa membawa surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi, minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
Dalam melaksanakan pemeriksaan penumpang KRL, KAI Commuter bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat dan aparat kewilayahan.
"Bagi yang tidak dapat menunjukkan surat tersebut dilarang untuk naik KRL," tegas Anne.
Baca Juga: PPKM Darurat, Menaker Imbau Perusahaan dan Pekerja Lakukan 3 Hal Ini
Aturan ini berlaku bagi seluruh penumpang KRL, baik di Jabodetabek maupun KRL Solo-Yogyakarta.
Bagi Kawan Puan yang masih harus menggunakan KRL, ada baiknya kamu mulai mempersiapkan STRP, ya. (*)