Oleh karena itu, memang lebih baik Kawan Puan tidak bepergian dulu ke luar kota, terlebih area Jawa Tengah karena memang aksesnya saat ini amat dibatasi.
Apalagi kalau sifatnya bukan hal yang amat penting. Tunda dulu liburan atau jalan-jalan dalam rangka weekend dan Idul Adha pekan depan, ya.
Pengecualian untuk kendaraan sektor esensial dan kritikal
Namun meski begitu, ada pengecualian untuk sektor esensial dan kritikal yang masih boleh melintasi tol Jawa Tengah selama periode tanggal yang sudah disebutkan tadi.
"Kendaraan diizinkan melintas hanya yang berkaitan dengan sektor esensial dan kritikal sesuai Permendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat," kata Ahmad Luthfi lebih jauh.
Adapun kedua sektor yang dimaksud mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Lakukan Ini Jika Tidak Mendapatkan SMS dari 1199 Atau Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit
Nah, sektor esensial yang dimaksud antara lain adalah:
- Pasar modal.
- Keuangan dan perbankan (meliputi asuransi, dana pensiun, bank, pegadaian, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada layanan fisik dengan pelanggan).
- Perhotelan non-penanganan karantina.
- Teknologi informasi dan komunikasi (meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat).
- Industri orientasi ekspor.