Parapuan.co - Kawan Puan, peningkatan persebaran Covid-19 dengan berbagai varian di Indonesia mendorong pemerintah dan Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan aturan yang lebih tegas terkait perjalanan dari luar negeri.
Satgas Penanganan Covid-19 menetapkan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun ikut menetapkan aturan pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi.
Aturan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor Hk.01.07/Menkes/4641/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina, dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Tidak Sama, Ini Beda Karantina dan Isolasi Bagi Pasien Covid-19 Menurut Kemenkes
Dalam SE Satgas Covid-19 tersebut tertulis bahwa warga negara asing (WNA) dan WNI pelaku perjalanan internasional yang kembali atau berkunjung ke Indonesia, harus melakukan tes PCR terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk melakukan karantina atau isolasi.
Jika hasil tes PCR pelaku perjalanan ternyata positif, mereka harus menjalankan isolasi mandiri di rumah sakit yang menangani kasus Covid-19 di Indonesia.
Namun, jika tes PCR dari pelaku perjalanan hasilnya negatif, maka pelaku perjalanan harus melakukan karantina di hotel-hotel atau wisma yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Hotel yang dipilih oleh pemerintah untuk WNA dan WNI adalah hotel bintang 3, 4, dan 5.