Jika pelaku perjalanan ingin pelayanan yang mewah, maka ada beberapa luxury hotel yang disediakan dengan harga di kisaran Rp 14 juta sampai Rp 20 juta.
Dengan harga tersebut para pelaku perjalanan internasional sudah mendapatkan fasilitas berupa makan sebanyak 3 kali sehari, pelayanan laundry sebanyak 5 potongan pakaian, dan tes PCR dua kali.
"Jadi PCR itu sebenarnya seharga Rp 800 ribu dan itu sudah termasuk di dalam fasilitasnya," jelas Vivi.
Bagi WNI yang memiliki kesulitan ekonomi untuk membayar biaya hotel repatriasi, pemerintah sudah menyediakan Wisma Pademangan di Jakarta Utara yang tidak menarik biaya sama sekali.
Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes, dr. Imran Prambudi, MPH, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga memastikan untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari imported case.
Baca Juga: Kawan Puan Baru Bepergian ke Luar Kota? Satgas Covid-19 Ingatkan untuk Karantina Mandiri 5x24 Jam
"Pelaksanaan dilakukan untuk menjamin tidak ada masuknya imported case. Karantina 8 hari itu untuk mendukung tujuan tersebut," ungkap dr. Imran.
Sampai saat ini pemerintah sudah menyediakan 64 hotel untuk karantina para pelaku perjalanan internasional. (*)