PPKM Darurat Masih Berjalan, Ini Rincian Tambahan Bantuan Sosial untuk Masyarakat

Alessandra Langit - Sabtu, 17 Juli 2021
Pemerintah berikan tambahan bantuan sosial selama PPKM Darurat
Pemerintah berikan tambahan bantuan sosial selama PPKM Darurat Kompas.com

Parapuan.co - Pemerintah direncanakan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Pulau Bali. 

Meski bertujuan untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, namun kebijakan PPKM Darurat berdampak pada perekonomian masyarakat menengah ke bawah.

Adanya varian baru Delta yang menular jauh lebih mudah dan cepat mendorong pemerintah untuk lebih membatasi aktivitas masyarakat, termasuk dalam sektor industri tertentu.

Pembatasan mobilitas akibat meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia menyebabkan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan dalam mencari pendapatan.

Untuk membantu perekonomian masyarakat, pemerintah telah menyalurkan berbagai bantuan sosial.

 

Baca Juga: Dapat Tambahan Beras 10 Kg, Penerima Bansos Segera Cek Website Kemensos

Pada konferensi pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini menyampaikan beberapa langkah pemerintah dalam mengadakan bantuan sosial atau bansos untuk masyarakat.

Program Keluarga Harapan

Program ini memiliki anggaran sebesar Rp 28,31 triliun dan ditargetkan dapat diterima oleh 10 juta keluarga Indonesia dengan perhitungan empat anggota dalam setiap keluarga.

Artinya sebanyak 40 juta orang ditargetkan menerima bantuan sosial dalam program ini selama satu tahun penuh (12 bulan). 

Besar bantuan tersebut akan dihitung sesuai dengan kondisi keluarga masing-masing dengan rincian:

  1. Ibu hamil: Rp 3 juta per tahun
  2. Balita: Rp 3 juta per tahun
  3. Siswa SD: Rp 900 ribu per tahun
  4. Siswa SMP: Rp 1,5 juta per tahun
  5. Siswa SMA: Rp 2 juta per tahun
  6. Disabilitas: Rp 2,4 juta per tahun
  7. Lansia: Rp 2,4 juta per tahun

Sumber: Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

Panduan Membandingkan Harga Online dan Offline Saat Berbelanja, Lebih Hemat Mana?