Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI

Rizka Rachmania - Minggu, 18 Juli 2021
Cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit melalui JAKI.
Cara lapor sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit melalui JAKI. Pxhere, Iveta

Parapuan.co - Kawan Puan, apakah kamu termasuk warga Jakarta yang mendaftar vaksinasi Covid-19 melalui JAKI?

Apakah kamu juga termasuk salah satu peserta vaksinasi yang sertifikat vaksinnya belum terbit, bahkan setelah berhari-hari atau berminggu-minggu?

Maka kamu bisa melaporkan masalah sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit melalui JAKI.

Tim Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dan Jakarta Smart City membuka layanan aduan bagi peserta vaksinasi yang telah mendaftar di JAKI namun belum mendapatkan SMS atau sertifikat vaksinasi sampai H+7 pasca vaksin.

Mereka akan memvalidasi data vaksinasi kamu dan berkoordinasi dengan Tim PeduliLindungi untuk memastikan data yang dimasukkan sudah benar.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Cara Cek Status Vaksinasi dan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Kamu bisa mengisi link Google Formulir untuk melaporkan sertifikat vaksin Covid-19 yang belum terbit melalui JAKI.

Klik Sertifikat Vaksin Melalui JAKI untuk melaporkan pengaduan.

Lalu, isi formulir Google tersebut untuk mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19 kamu yang belum terbit.

Ingat ya Kawan Puan, formulir pengaduan ini hanya untuk masyarakat yang mendaftarkan vaksinasinya melalui JAKI.

Jika bukan termasuk, maka kamu tidak bisa memanfaatkan formulir layanan pengaduan ini untuk mendapatkan sertifikat vaksin.

Langkah pengisian formulir pengaduan sertifikat vaksin Covid-19 belum terbit

1. Klik Sertifikat Vaksin Melalui JAKI.

2. Isi 'Lokasi Vaksin' tempat Kawan Puan melakukan vaksinasi Covid-19. Misalnya Stadion GBK - Jakarta Pusat, Puskesmas Tanjung Priok - Jakarta Utara, atau yang lainnya.

3. Pilih 'Tanggal Vaksinasi'.

4. Masukkan 'Nama Lengkap' kamu sesuai dengan yang tertera di KTP dan tanpa gelar menyertai.

5. Masukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan sesuai dengan KTP Kawan Puan.

6. Isikan 'Nomor Batch Pada Kartu Vaksin'. Kawan Puan bisa melihat ini pada kartu vaksinasi yang diberikan oleh petugas saat kamu vaksin.

7. Sertakan alamat 'Email' Kawan Puan yang masih aktif dan bisa dihubungi.

8. Masukkan 'Nomor Telepon' dengan benar. Nomor ini adalah nomor handphone kamu yang bisa dihubungi dan yang didaftarkan ke JAKI saat kamu mendaftarkan diri sebagai peserta vaksin.

9. Masukkan 'Foto Kartu Vaksin' dengan cara klik 'Add File' pada formulir Google Sertifikat Vaksin Melalui JAKI tadi.

Baca Juga: Ini Cara Daftar, Cek Jadwal, dan Pre-Screening Vaksinasi di DKI Jakarta Lewat Aplikasi JAKI

Untuk informasi, kartu vaksin ini adalah lembar keterangan dari petugas kesehatan setelah Kawan Puan melakukan vaksinasi baik itu yang pertama atau pun kedua.

Kartu vaksin berisi informasi pribadi Kawan Puan, termasuk tanggal vaksinasi, nomor batch vaksin, dan juga jenis vaksin yang digunakan.

Kalau semua data yang harus diisi sudah lengkap, pastikan kembali semuanya sudah tertulis dengan benar agar sertifikat vaksin Covid-19 kamu bisa segera terbit.

Jika sudah yakin semuanya diisi dengan benar, klik "Submit".

 

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Terbaru di PeduliLindungi

Kawan Puan tinggal menunggu laporan ditanggapi, sambil mengecek secara berkala di website Pedulilindungi untuk mencari tahu apakah sertifikat vaksin kamu sudah terbit.

Cara cek sertifikat vaksin Covid-19 melalui Pedulilindungi adalah sebagai berikut:

1. Buka https://pedulilindungi.id/.

2. Klik 'Login/Register' yang ada di pojok kanan atas.

3. Pilih 'Buat akun PeduliLindungi' jika sebelumnya belum pernah membuat akun di PeduliLindungi.

4. Klik 'Login Sekarang' jika sebelumnya sudah punya akun.

5. Masukkan nomor ponsel yang kamu gunakan untuk membuat akun di PeduliLindungi lalu klik 'Login Sekarang'.

6. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.

7. Klik pada bagian pojok kanan atas tempat namamu tertera, pilih menu 'Sertifikat Vaksin'.

8. Klik pada nama kamu yang muncul di laman Peduli Lindungi.

9. Klik lagi pada bagian sertifikat vaksin Covid-19 yang mau dicetak. Kalau kamu baru vaksin pertama, maka hanya ada satu sertifikat. Kalau sudah dua kali vaksin, maka ada dua sertifikat.

10. Klik pada sertifikat yang akan diunduh dan dicetak.

11. Masukkan NIK lalu klik 'Submit'.

12. Klik 'Unduh Sertifikat' yang muncul di bagian pojok kanan bawah.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Tidak Mendapatkan SMS dari 1199 Atau Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit

Di samping mengisi Google Formulir, Kawan Puan juga bisa menghubungi 119 ext. 9 atau email ke vaksin@pedulilindungi.id. (*)

Sumber: Twitter
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!