Kalaupun memutuskan tetap bekerja, setelah memiliki anak, sepasang suami istri bisa menitipkan putra/putri mereka di day care.
Hal tersebut sebagaimana yang dilakukan oleh Samuel Ray dan sang istri yang tetap berkarier setelah menikah dan memiliki anak.
Tentunya jika istri tidak lagi bekerja, kesiapan keuangan rumah tangga harus dipertimbangkan, apakah sudah mantap beralih dari double income ke single income.
Aturan Bekerja bagi Perempuan
Seandainya tetap bekerja pun, perempuan semestinya tidak perlu mengkhawatirkan dirinya jika suatu ketika hamil dan melahirkan.
Baca Juga: Butuh Prioritas, Ini Cara Tipe Perempuan Pengembara Kembangkan Karier Menurut Psikolog
Pasalnya, perusahaan sudah punya aturan cuti hamil dan melahirkan yang ditentukan di dalam undang-undang.
“Yang diatur di dalam undang-undang itu adalah periode maternity leave, antara cuti hamil dan melahirkan biasanya tiga bulan,” ungkap Samuel Ray.
“Dan ini opsional bisa diambil kapan. Ada yang di hari-hari terakhir mau melahirkan. Ada yang 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan,” imbuhnya.
Samuel Ray juga menambahkan, sebaiknya karyawan perempuan berdialog dengan atasan terkait cuti hamil dan melahirkan.
Dengan begitu, atasan bisa mempertimbangkan mendelegasikan tugas atau pekerjaannya kepada karyawan lain selagi ia cuti.