Saatnya Penuhi Hak Korban, Jaringan Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PKS

Alessandra Langit - Senin, 19 Juli 2021
Dorong pengesahan RUU PKS, ini tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil
Dorong pengesahan RUU PKS, ini tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil Jumbojan, Freepik

Parapuan.co - Terkait dengan tuntutan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS mengapresiasi kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baleg DPR RI telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selama empat kali dan membentuk Panitia Kerja (PANJA) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dengan melaksanakan RDPU sebanyak dua kali dalam bulan ini, Baleg DPR RI dan PANJA bekerja untuk mewujudkan pengesahan RUU PKS pada Prolegnas 2021.

Menurut siaran pers yang PARAPUAN terima, beberapa kelompok yang potensial melakukan penolakan maupun yang mendukung RUU PKS diundang oleh PANJA RUU PKS untuk melakukan diskusi sehat.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan Anak Divonis Bebas, Ini Mengapa RUU PKS Penting untuk Disahkan

PANJA RUU PKS mengundang perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil, praktisi dari Psikolog P2TP2A Jakarta, Konferensi Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), dan Cendekiawan Muslimah Perguruan Tinggi Ilmu Qur’an (PTIQ) Jakarta.

Mereka juga mengundang Pakar Hukum Universitas Gajah Mada dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Pada pertemuan tersebut, Vitria Lazarini, Psikolog UPT P2TP2A DKI Jakarta,  menyampaikan fakta lapangan bahwa kasus kekerasan seksual semakin meningkat beberapa tahun terakhir ini, khususnya sepanjang pandemi Covid-19.

Modus bujuk rayu, relasi kuasa, tipu daya, dan gang rape, merupakan bentuk-bentuk tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Sumber: Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi RUU Pen
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara