Saatnya Penuhi Hak Korban, Jaringan Masyarakat Sipil Desak Pengesahan RUU PKS

Alessandra Langit - Senin, 19 Juli 2021
Dorong pengesahan RUU PKS, ini tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil
Dorong pengesahan RUU PKS, ini tuntutan Jaringan Masyarakat Sipil Jumbojan, Freepik

Pertama, disempurnakannya definisi Kekerasan Seksual yang melahirkan 9 bentuk kekerasan seksual, sebagai upaya menyempurnakan kelemahan-kelemahan terkait jenis kekerasan seksual yang ada dalam KUHP dan undang-undang lainnya.

Kedua, pengaturan tentang penanganan kasus meliputi proses pengaduan dan pelaporan, penyidikan, penuntutan dan peradilan menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjadi tindak pidana khusus.

Ketiga, mengatur kembali pemidanaan dengan model double track system yakni hukuman pidana dan tindakan. Keempat, pemulihan korban, keluarga korban dan saksi.

Kelima, menegaskan pencegahan kekerasan seksual melalui berbagai sektor antara lain infrastruktur, tata ruang, dan edukasi publik.

Baca Juga: Penyebab Korban Kekerasan Seksual Anak-Anak Enggan Melapor Kasus ke Polisi

Terakhir, mengatur mekanisme koordinasi dan pengawasan lintas kementerian lembaga terkait.

Jaringan Masyarakat Sipil juga menuntut beberapa hal aebagai bentuk dukungan terhadap DPR RI, yaitu:

  1. Meminta dengan sangat kepada Pimpinan dan anggota BALEG DPR-RI untuk segera pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, dengan mempertimbangkan draft usulan dari Jaringan Masyarakat Sipil dan KOMNAS Perempuan sebagai rujukan substansi.
  2. Mengusulkan kepada BALEG DPR-RI untuk membuka kesempatan RDPU kepada pendamping korban, aparat penegak hukum yang selama ini juga menghadapi secara langsung, guna mendapat masukan faktual terkait kompleksitas penanganan korban kekerasan seksual jika tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
  3. Meminta Baleg (DPR RI) untuk tetap menerapkan prinsip transparansi dan partisipatif dalam setiap tahapan pembahasan RUU PKS sebagaimana dijamin dalam UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundangan.
  4. Mengimbau kepada berbagai elemen masyarakat seperti jaringan akademisi, ahli hukum, pengacara dan pihak terlibat lain untuk terus memperkuat sinergitas dalam mengawal proses pembahasan RUU PKS di DPR RI juga melakukan dialog-dialog terbuka untuk mendukung perjuangan RUU PKS menjadi kebijakan substantif.
  5. Meminta pemerintah, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia (KPPPA), Kementerian Hukum dan HAM dan KSP untuk pro aktif bersama-sama Baleg merumuskan draft NA dan RUU sehingga memperpendek waktu proses harmonisasi.

Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan terus melakukan pengawasan terhadap perkembangan pengesahan RUU PKS.

Baca Juga: Pentingnya Suarakan Kekerasan Seksual, Salah Satu Medianya Bisa Lewat Podcast

RUU PKS menjadi penting untuk segera disahkan mengingat kasus kekerasan seksual di Indonesia yang semakin tinggi dan adanya kebutuhan akan hukum yang melindungi korban. (*)

Sumber: Siaran Pers Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Advokasi RUU Pen
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara