Parapuan.co - Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah akan melonggarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 26 Juli, jika tren kasus Covid-19 terus mengalami penurunan.
Presiden Jokowi menjelaskan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari dan harus diambil, meski berat.
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.
"Sehingga tidak membuat lumpuh rumah sakit karena over kapasitas, serta agar layanan kesehatan untuk pasien kritis lain tidak terganggu dan terancam nyawanya," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers Perkembangan PPKM Darurat, di Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Pembatasan Aktivitas Selama Libur Idul Adha
Menurut presiden selama pelaksanaan PPKM Darurat hingga hari ini, terlihat data kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan.
Berdasarkan data Satgas Covid-19, per hari ini (20/7/2021) terdapat penambahan kasus positif sebanyak 38.325 orang dan 1.280 orang meninggal dunia. Sementara pasien sembuh adalah sebanyak 29.791 orang.
"Kita selalu memantau, memahami dinamika lapangan dan mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM," ungkap presiden.
Baca Juga: Syarat Masuk Terbaru WNI dan WNA dari Luar Negeri Selama PPKM Darurat