Adapun pelonggaran yang akan diberikan jika PPKM dibuka, antara lain:
- Pasar tradisional yang menjual bahan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20.00, dengan maksimal pengunjung 50 persen
- Pasar tradisional selain kebutuhan pokok, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00, dengan kapasitas maksimal 50 persen, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan pemerintah daerah
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, laundry, pedagangan asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka sampai pukul 21.00, dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturannya ditetapkan pemerintah daerah
Baca Juga: PPKM Darurat Masih Berjalan, Ini Rincian Tambahan Bantuan Sosial untuk Masyarakat
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajan dan sejenisnya di ruang terbuka, diizinkan buka sampai pukul 21.00, maksimum waktu makan tiap pengunjung 30 menit
- Kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal baik di pemerintah maupun swasta, serta terkait protokol perjalanan, akan dijelaskan secara terpisah.
(*)