Parapuan.co - Rabu pagi (21/7/2021) tagar 'PPKM Level 4' menjadi trending topic Twitter di Indonesia.
Banyak pengguna menuliskan cuitan dengan tagar 'PPKM Level 4', disertai dengan komentar maupun pertanyaan di dalamnya.
Contohnya akun @rivanarkan yang menanyakan, "PPKM level 4, can anyone explain?"
PPKM level 4,can anyone explain?
— denendra (@rivanarkan) July 21, 2021
Lalu ada juga akun @thirteensix13 yang ikut bertanya, "PPKM level 4 what does it mean :))."
PPKM level 4 what does it mean :))
— Belle???? (@thirteensix13) July 21, 2021
Mengenai hal tersebut, pemerintah sudah memberikan jawaban dan penjelasan.
Diketahui bahwa PPKM Level 4 masih ada hubungannya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Level 4 adalah kelanjutan dari PPKM Darurat yang terakhir berlaku tanggal 20 Juli 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, jika Kasus Covid-19 Turun
PPKM Level 4 berlaku mulai dari tanggal 21 sampai dengan 25 Juli 2021, sesuai dengan masa perpanjangan yang sudah diinfokan oleh pemerintah.
Setelah diumumkan bahwa PPKM Darurat akan diperpanjang sampai dengan tanggal 25 Juli 2021 dan akan dibuka secara bertahap tanggal 26 Juli 2021 jika kasus Covid-19 turun, pemerintah menggunakan kata 'PPKM Level 4' untuk pembatasan yang terbaru ini.
Istilah PPKM Level 4 terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021.
Lengkapnya, Instruksi Mendagri Nomor 22/2021 itu adalah tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut menyatakan bahwa sesuai dengan arahan Presiden RI, pelaksanaan PPKM menjadi PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Penetapan level 4 disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan membenarkan bahwa tak ada lagi istilah "darurat" pada PPKM 21-25 Juli 2021.
"Kita pakai istilah 'level' saja," ujar Luhut, seperti yang dikutip dari Kompas.com, (21/7/2021).
Level 3
Dalam peraturan dan penamaan terbaru dari PPKM oleh pemerintah, terdapat dua level yang digunakan yakni 3 dan 4.
Level 3 ini adalah daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150 per 100.000 penduduk per minggu.
Lalu catatan untuk perawatan di rumah sakit adalah 10-30 per 100.000 penduduk per minggu dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu.
Pada level ini, situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas dan ada risiko layanan kesehatan menjadi tidak memadai.
Level 4
Di level 4 ada daerah yang mencatatkan kasus konfirmasi lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu dengan perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara itu kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu.
Pada level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.
Untuk saat ini, kebanyakan wilayah di Jawa dan Bali statusnya berada di level 3 dan 4.
Daerah yang masuk ke level 3 contohnya adalah Kabupaten Serang, Sumedang, Garut, dan lainnya.
Sedangkan yang masuk ke level 4 antara lain adalah Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bandung, dan lainnya.
Baca Juga: Cek Daerah di Jawa dan Bali yang Masuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4
(*)