Parapuan.co - Hari Anak Nasional (HAN) ditetapkan pada tanggal 23 Juli dan merupakan acara yang diperingati masyarakat Indonesia setiap tahunnya.
Peringatan Hari Anak Nasional diselenggarakan guna mengingat bahwa anak-anak Indonesia adalah aset berharga dan sangat penting bagi bangsa Indonesia.
Presiden Soeharto mencetuskan Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984.
Baca Juga: Ajarkan Body Positivity pada Anak agar Tak Terbiasa Bandingkan Penampilan
Sejarah dan Upaya Perlindungan Anak
Mengutip Tribunnewswiki.com, sejarah hari anak nasional berawal dari gagasan Presiden RI kedua, Soeharto.
Soeharto melihat bahwa anak-anak adalah aset kemajuan bangsa.
Oleh sebab itu, sejak tahun 1984 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 44 tahun 1984, ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional (HAN) setiap 23 Juli.
Tentunya, kegiatan Hari Anak Nasional dilaksanakan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Demi menunjang kesejahteraan dan melindungi hak-hak anak, secara hukum dan perundangan ada banyak hal yang dilakukan oleh negara antara lain:
1. UU No 4 tahun 1979
Pemerintah Republik Indonesia mengundangkannya pada tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang memuat berbagai ketentuan tentang masalah anak di Indonesia.