2. Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1989
Ditetapkan tentang Pembinaan Kesejahteraan Anak sebagai landasan hukum terciptanya Dasawarsa Anak Indonesia 1 pada tahun 1986 sampai 1996 dan Dasawarsa Anak II pada tahun 1996 sampai 2006.
3. Membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
KPAI adalah lembaga independen guna melakukan pengawasan pelaksanaan upaya perlindungan anak yang dilakukan oleh lembaga negara.
Serta, melakukan investigasi terhadap pelanggaran hak anak yang dilakukan negara.
Selain itu, KPAI juga dapat memberikan saran dan masukan secara langsung ke Presiden tentang berbagai upaya yang perlu dilakukan berkaitan dengan perlindungan anak.
Baca Juga: 4 Cara Mengajari Balita untuk Percaya Diri dan Menerima Tubuhnya
4. Mengganti Nama Menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk melindungi anak-anak, yaitu lewat Kabinet Indonesia Bersatu jilid kedua.
Kala itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
Adanya perubahan tersebut diharapkan penanganan dan perhatian masalah anak menjadi lebih intens dan fokus.