Menurut dr. Wita Prominensa, MARS, SpPK, Dokter Spesialis Patologi Klinik dari Primaya Hospital Pasar Kemis, donor plasma darah dilakukan oleh penyintas Covid-19 yang sudah terkonfirmasi 14 hari pemulihan.
"Recovery-nya itu pertama dari PCR negatif. Tapi sekarang Kemenkes sudah mengeluarkan bahwa PCR sudah tidak menjadi panduan lagi. Jadi bisa ada surat keterangan selesai isoman atau dari pasiennya punya keterangan untuk dinyatakan sembuh," kata dr. Wita dalam webminar daring Mengenal Donor Plasma Konvalesen pada Senin (19/7/2021) lalu.
Setelah mendaftar menjadi pendonor, dr. Wita mengatakan bahwa pendonor harus lolos berkas terlebih dahulu.
Baca Juga: Penjelasan Ahli Soal Golongan Darah Saat Lakukan Donor Plasma
"Pedoman apapun, pertama syarat berkasnya dipenuhi dulu. Jadi pengantar diagnosis positif PCR atau antigen yang positif," paparnya.
Dalam syarat ini pun juga harus dilampirkan surat selesai isoman atau surat selesai dirawat dari rumah sakit.
"Nah, 14 hari dari terkonfirmasi surat keterangan tersebut bisa mendaftarkan diri sebagai donor kovalen asalkan saat itu bebas dari gejala," katanya.
Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni rentang usia 18-60 tahun, tidak memiliki komorbid, dan diprioritaskan laki-laki.
(*)