Mulai 26 Juli, STRP Dihapus dari Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh

Alessandra Langit - Senin, 26 Juli 2021
PT KAI menghapus syarat STRP dari perjalanan KAJJ
PT KAI menghapus syarat STRP dari perjalanan KAJJ travel.kompas

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai hari Senin (26/7/2021) PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghapus Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).

Sebelumnya, STRP menjadi surat wajib yang harus dimiliki oleh calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh, untuk membatasi mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali selama masa PPKM Darurat.

Kebijakan baru tersebut berlaku bagi calon penumpang yang berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, dan Karawang.

Namun mulai hari ini, para calon penumpang KAJJ tetap diwajibkan untuk membawa kartu atau sertifikat vaksinasi.

"Mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama," kata Kahumas PT KAI Daerah Operasional 1, Eva Chairunnisa, dikutip dari Kompas.com.

Selain sertifikat vaksinasi, calon penumpang juga diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Selama Pandemi 2021 Terbaru, Begini Peraturannya

Bagi calon penumpang yang berusia di bawah 18 tahun tidak diwajibkan membawa sertifikat vaksin, sedangkan bagi yang masih berusia di bawah 5 tahun, surat keterangan negatif Covid-19 tidak diwajibkan.

Jika calon penumpang belum divaksin karena ada alasan medis tertentu, mereka tetap boleh menggunakan layanan KAJJ dengan syarat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan surat keterangan negatif Covid-19.

Jika ada calon penumpang yang tidak menggunakan masker dan suhu di atas 37,3 derajat celcius pada saat proses boarding, maka perjalanan penumpang tersebut terpaksa harus dibatalkan.

Bagi penumpang yang belum melaksanakan vaksinasi, PT KAI menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 bagi calon penumpang di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang dibuka di setiap harinya mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Adapun syarat khusus untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun adalah memiliki tiket dan kode booking Kerta Api Jarak Jauh serta datang paling lambat satu hari sebelum hari keberangkatan.

Jika calon penumpang memiliki kondisi khusus seperti dalam keadaan hamil boleh melaksanakan vaksinasi setelah berkonsultasi dengan petugas kesehatan yang juga akan tersedia di stasiun.

Baca Juga: Makin Banyak, 10 Stasiun Kereta Api Ini Layani Vaksinasi Covid-19 Gratis

"PT KAI Daop 1 Jakarta berharap melalui layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen ini dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target herd immunity.

"Selain itu juga untuk memastikan bahwa setiap penumpang KA adalah masyarakat yang sudah divaksin covid-19," jelas Eva.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

960 Ribu Pelajar-Mahasiswa Terlibat Judi Online, Ini Tips Cegah Judol pada Remaja