Parapuan.co - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus, di kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 dan level 4.
"Pemberlakuan PPKM Level 3 dan Level 4 dikaji berdasar tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus, respon sistem kesehatan berdasar panduan WHO, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat," kata Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan, dalam keterangan pers di Youtube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Pelonggaran untuk Usaha Kecil
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap PPKM Level 4 di antaranya:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa, dengan protokol kesehatan yang ketat
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari, buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00 (waktu setempat)
Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protkes ketat sampai pukul 21.00 (waktu setempat)
Pengaturan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Pemerintah Daerah
Baca Juga: Mulai 26 Juli, STRP Dihapus dari Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 20.00.
Pengunjung diberikan maksimal waktu makan 20 menit dan disarankan saat makan untuk tidak terlalu banyak berkomunikasi
- Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
Sementara itu, untuk penyesuaian PPKM Level 3 diterapkan di 33 kota di Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, di antaranya:
- Untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Di mana setiap shift dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staff 50 persen
Penerapan harus dengan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang, serta jam makan karyawan yang tidak bersamaan
- Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 17.00 (waktu setempat)
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, sampai pukul 20.00 (waktu setempat)
- Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis diizinkan buka dgn protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 (waktu setempat)
Baca Juga: Mengapa Laki-Laki Diutamakan Jadi Pendonor Plasma Konvalesen? Ini Alasannya
Maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas, waktu makan maksimal 30 menit
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, sampai pukul 17.00 (waktu setempat)
- Pekerjaan kegiatan konstruksi non-infrastruktur publik, dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang
- Tempat ibadah dan bangunan lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat melakukan kegiatan ibadah berjamaah selama masa PPKM Level 3
Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
- Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan mobil sewa rental, pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat
- Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 tamu undangan, dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Baca Juga: Cek Daerah di Jawa dan Bali yang Masuk Wilayah PPKM Level 3 dan 4
(*)