Parapuan.co - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, di sebagian besar wilayah di Pulau Jawa dan Bali.
Keputusan ini berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Meski angka penularan Covid-19 sempat menunjukkan tren penurunan, namun Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk tidak abai dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk menindaklanjuti keputusan tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Berlaku hingga 2 Agustus, Ini Aturan Lengkap selama PPKM Level 3 dan Level 4
Berikut ini wilayah di Pulau Jawa dan Bali, yang masuk dalam kriteria Level 4.
1. DKI Jakarta
Semua wilayah di bawah administrasi DKI Jakarta masuk dalam kriteria PPKM Level 4 di antaranya Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
2. Banten
Wilayah di Banten yang masuk kriteria PPKM Level 4 di antaranya Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon
3. Jawa Barat
Wilayah di Jawa Barat yang masuk kriteria PPKM Level 4 di antaranya Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon.
Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung
4. Jawa Tengah
Daerah di Jawa Tengah yang termasuk PPKM Level 4 antara lain Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal.
Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal.
Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Pelonggaran untuk Usaha Kecil
5. Yogyakarta
Daerah di Yogyakarta yang termasuk kriteria PPKM Level 4 adalah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Untuk wilayah di Jawa Timur yang masuk PPKM Level 4 antara lain Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang.
Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang.
Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.
Baca Juga: Simak Penjelasan Mengenai 'PPKM Level 4' yang Jadi Trending di Twitter
7. Bali
Wilayah di Bali yang masuk PPKM Level 4 antara lain Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.
(*)