Parapuan.co - Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3, di sebagian besar wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM ini berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Meski tak jauh berbeda dengan pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya, namun pada pembatasan kegiatan kali ini ada beberapa pelonggaran yang diberikan oleh pemerintah.
Salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum, dengan maksimal pengunjung makan di tempat adalah tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Dalam aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021, dijelaskan bahwa makan di tempat hanya diperbolehkan untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Pelonggaran untuk Usaha Kecil
Tempat makan pun hanya diizinkan buka sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara itu untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang ada di dalam gedung atau toko tertutup, baik itu di lokasi tersendiri maupun di dalam mall, hanya diizinkan menerima delivery atau take away, dan tidak menerima makan di tempat.
Lantas, kebijakan makan di tempat selama maksimal 20 menit ini pun menuai beragam komentar dari warganet di media sosial.
Tak sedikit netizen yang membuat meme kreatif, untuk mengomentari kebijakan durasi makan 20 menit yang dinilai terlalu terburu-buru.
Namun ada juga warganet yang melihat dari sisi positif, karena kebijakan itu dianggap bisa membantu memutar roda perekonomian masyarakat.
Baca Juga: Tidak Baik untuk Tubuh, Ini 4 Dampak Makan dengan Terburu-Buru
Dis! Makan ditempat cuma dikasih waktu 20 menit pic.twitter.com/Zs0cf3OmUI
— AREA JULID (@AREAJULID) July 25, 2021
Penjelasan Mendagri dan Satgas Covid-19
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan aturan makan di tempat 20 menit ini dibuat untuk meminimalisir risiko penularan virus Covid-19.
Apalagi, salah satu media penularan virus corona adalah lewat droplet yang bisa terjadi saat sedang makan, ngobrol bahkan saat sedang tertawa.
"Upayakan tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet, aerosol bertebaran, seperti mengobrol keras, tertawa keras," kata Tito dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.
Keputusan makan di tempat maksimal 20 menit juga sudah melalui berbagai pertimbangan. Tito berharap, batas waktu 20 menit ini bisa membantu kebutuhan masyarakat untuk kegiatan makan di tempat.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Aturan Penyekatan Kendaraan di Jakarta Tetap Berlaku hingga 2 Agustus
"Jadi makan tanpa banyak biacara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu beri giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito. Dia menjelaskan pembatasan durasi makan ini untuk menekan potensi penyebaran virus corona.
"Pada prinsipnya adalah demi meminimalisasi penularan. Hal ini juga mempertimbangkan agar operasional usaha makanan bisa mendapat untung di tengah pembatasan yang ada," ungkap Wiku. (*)