Parapuan.co – The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination againts Women (CEDAW) atau dalam bahasa Indonesia lebih dikenal dengan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskirminasi terhadap Perempuan.
CEDAW merupakan kesepakatan hak asasi internasional yang secara khusus mengatur tentang berbagai macam hak-hak perepuan.
Konvensi CEDAW ini diadopsi oleh PBB pada tahun 1979 dan kini, CEDAW telah diratifikasi oleh 189 negara dari 195 negara di dunia.
Menurut unggahan Komnas Perempuan dari akun Instagram @komnasperempuan, terdapat 3 prinsip dalam konvensi CEDAW.
Pertama, prinsip non diskriptif
Prinsip ini berisi tentang kerangka diskriminasi terhadap perempuan.
Baca Juga: Dukung Anak Perempuan Meraih Mimpi, Ini Pesan Franka Makarim di Hari Anak Nasional
Selain itu, prinsip ini juga mengandung beberapa faktor yang mempengaruhi munculnya diskriminasi pada perempuan.
Kemudian, prinsip kedua dari konvensi CEDAW ini adalah prinsip persamaan mengenai keadilan substantif.
Ini merupakan pendekatan yang digunakan untuk mencapai keadilan subtantif atau kesetaraan gender antara perempuan dan laki-laki.
Yang terakhir yaitu prinsip ketiga adalah prinsip kewajiban negara.
Konvensi ini mendefinisikan prinsip-prinsip mengenai beberapa hal seperti hak asasi manusia, norma dan standar kelakuan dan kewajiban di mana negara peserta konvensi sepakat untuk memenuhinya.
Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi konvensi CEDAW ini sejak 24 Juli 1984 melalui UU No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvesi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskrimasi Terhadap Perempuan.
Melansir dari laman resmi dari komnasperempuan.go.id, Indonesia wajib mengimplementasikan mandat Rekomendasi Umum Nomor 19 yang diperbarui dengan Rekomendasi Umum No. 35, yakni:
(1) Melaksanakan langkah-langkah tepat dan efektif untuk mengatasi segala kekerasan berbasis gender;
(2) Membuat peraturan perundang-undangan tentang kekerasan dan penganiyaan dalam rumah tangga, pemerkosaan, penyerangan seksual dan bentuk-bentuk lain kekerasan berbasis gender serta perlindungan perangkat pelayanan yang tepat harus disediakan bagi korban-korban.
Baca Juga: Cegah Kekerasan pada Perempuan dan Anak dengan Kampanye No! Go! Tell!
(3) Penghapusan kekerasan berbasis gender yang bersifat sistemik sebab telah menjadi alat sosial, politik, ekonomi yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat dan melanggengkan stereotipe peran gender.
Nah, Kawan Puan itu tadi beberapa hal mengenai konvensi CEDAW.
Tentunya konvensi ini ada untuk melindungan perempuan dari berbagai macam bentuk diskriminasi. (*)